Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara diatur dalam UUD 1945 pasal...

Answer and explanation

Correct answer: C. 27 ayat (3)

Pasal 27 ayat (3): setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Practise more Wawasan Kebangsaan, Sejarah, dan Ketatanegaraan.

Free questions with an explanation for every one, and full timed Seleksi Penerimaan Akpol & Akmil (Polri / TNI) mock tests.