Menurut Pasal 14 UUD 1945 pasca-amandemen, dalam memberikan grasi dan rehabilitasi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan dari...

Answer and explanation

Correct answer: C. Mahkamah Agung

Langkah 1. Pasal 14 ayat (1) UUD 1945: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Langkah 2. Sedangkan amnesti dan abolisi memperhatikan pertimbangan DPR (ayat 2). Jawaban: Mahkamah Agung. Mengapa bukan yang lain: DPR memberi pertimbangan untuk amnesti dan abolisi; MK dan KY tidak memberi pertimbangan grasi.

Practise more Pilar Negara: Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

Free questions with an explanation for every one, and full timed CPNS Indonesia mock tests.