Pajak Pusat yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meliputi jenis-jenis pajak berikut, yaitu...
Answer and explanation
Correct answer: C. PPh, PPN, PPnBM, PBB Perkebunan/Perhutanan/Pertambangan, dan Bea Meterai
DJP mengelola pajak pusat: PPh, PPN, PPnBM, PBB-P3 (Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Migas), dan Bea Meterai. PBB-P2 dan pajak kendaraan dikelola pemerintah daerah.
Practise more Prinsip APBN, Pajak, Kepabeanan, dan Perbendaharaan Negara.
Free questions with an explanation for every one, and full timed SPMB PKN STAN mock tests.
More Prinsip APBN, Pajak, Kepabeanan, dan Perbendaharaan Negara questions
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, siklus penyusunan APBN dimulai dengan penyampaian...
- Asas anggaran yang mewajibkan seluruh penerimaan dan pengeluaran negara dicatat dan disajikan dalam satu dokumen anggaran disebut...
- Asas yang melarang adanya kompensasi langsung antara penerimaan dan pengeluaran negara (gross budgeting) adalah...
- Pejabat yang bertindak sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) di Republik Indonesia menurut undang-undang adalah...
- Sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan paj…
- Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan DJP apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar disebut...