Pajak Pusat yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meliputi jenis-jenis pajak berikut, yaitu...

Answer and explanation

Correct answer: C. PPh, PPN, PPnBM, PBB Perkebunan/Perhutanan/Pertambangan, dan Bea Meterai

DJP mengelola pajak pusat: PPh, PPN, PPnBM, PBB-P3 (Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Migas), dan Bea Meterai. PBB-P2 dan pajak kendaraan dikelola pemerintah daerah.

Practise more Prinsip APBN, Pajak, Kepabeanan, dan Perbendaharaan Negara.

Free questions with an explanation for every one, and full timed SPMB PKN STAN mock tests.