Batas waktu maksimal bagi seorang aparatur sipil negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK agar bebas dari ancaman pidana adalah...

Answer and explanation

Correct answer: C. 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima

Pasal 12C UU 20/2001 mengatur ketentuan Pasal 12B ayat 1 tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Practise more Integritas, Etika Penyelenggaraan Negara, dan Anti Korupsi.

Free questions with an explanation for every one, and full timed Seleksi Penerimaan IPDN mock tests.