Batas waktu maksimal bagi seorang aparatur sipil negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK agar bebas dari ancaman pidana adalah...
Answer and explanation
Correct answer: C. 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima
Pasal 12C UU 20/2001 mengatur ketentuan Pasal 12B ayat 1 tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Practise more Integritas, Etika Penyelenggaraan Negara, dan Anti Korupsi.
Free questions with an explanation for every one, and full timed Seleksi Penerimaan IPDN mock tests.
More Integritas, Etika Penyelenggaraan Negara, dan Anti Korupsi questions
- Sesuai Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri dianggap suap ap…
- Sembilan nilai integritas yang dirumuskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbagi ke dalam tiga rumpun utama, yaitu...
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan menyusun Maklumat Pelayanan, yang beris…
- Lembaga negara independen di Indonesia yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur negara adalah...
- Tindakan melawan hukum seorang pejabat publik yang menunda-nunda penyelesaian izin warga tanpa alasan yang sah dikategorikan sebagai maladmi…
- Situasi di mana seorang aparatur pamong praja memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi netralitas keputusannya disebut...