Dasar konstitusional hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara diatur dalam UUD 1945...

Answer and explanation

Correct answer: B. Pasal 27 ayat (3)

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945: 'Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.' Sedangkan Pasal 30 mengatur usaha pertahanan dan keamanan negara.

Practise more Doktrin Sishankamrata, Pertahanan Keamanan, dan Falsafah Bangsa.

Free questions with an explanation for every one, and full timed Seleksi Penerimaan Akpol & Akmil (Polri / TNI) mock tests.