Seorang importir mengimpor barang kena bea masuk seharga CIF US$10.000 dengan kurs Rp15.000/US$. Jika tarif bea masuk 10% dan PPN impor 11%, berapa total bea masuk yang harus dibayar?
Answer and explanation
Correct answer: B. Rp15.000.000
Nilai Pabean = 10.000 × Rp15.000 = Rp150.000.000. Bea Masuk = 10% × Rp150.000.000 = Rp15.000.000.
Practise more Penalaran Logis, Verbal, dan Numerik Tingkat Lanjut.
Free questions with an explanation for every one, and full timed SPMB PKN STAN mock tests.
More Penalaran Logis, Verbal, dan Numerik Tingkat Lanjut questions
- Pailit : Likuidasi = Wanprestasi : ...
- Deflasi : Penurunan Harga = Depresiasi : ...
- Fiskal : Pajak = Moneter : ...
- Bea : Cukai = Pajak : ...
- Semua pejabat fungsional pemeriksa pajak menguasai akuntansi forensik. Sebagian auditor BPKP adalah pejabat fungsional pemeriksa pajak. Simp…
- Jika wajib pajak melaporkan SPT secara jujur dan tepat waktu, maka sanksi denda administrasi tidak dikenakan. Wajib pajak PT Sejahtera diken…