Answer and explanation

Correct answer: A. Darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen

UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan mendefinisikan daerah pabean sebagai wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, ruang udara, serta tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen.

Practise more Prinsip APBN, Pajak, Kepabeanan, dan Perbendaharaan Negara.

Free questions with an explanation for every one, and full timed SPMB PKN STAN mock tests.