Pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi diatur dengan proporsi pembagian yang bertujuan...

Answer and explanation

Correct answer: B. Memberikan kompensasi keadilan atas eksploitasi sumber daya alam di wilayah daerah penghasil

DBH SDA (Migas, Minerba, Kehutanan, Perikanan) dialokasikan kepada daerah penghasil dan daerah pemerataan di sekitarnya sebagai wujud desentralisasi fiskal yang adil.

Practise more Prinsip APBN, Pajak, Kepabeanan, dan Perbendaharaan Negara.

Free questions with an explanation for every one, and full timed SPMB PKN STAN mock tests.