Sanksi yang dapat dijatuhkan Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah yang menolak melaksanakan program strategis nasional adalah...

Answer and explanation

Correct answer: A. Teguran tertulis hingga pemberhentian sementara selama 3 bulan

Berdasarkan UU 23/2014 Pasal 67-68, kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai teguran tertulis dan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan.

Practise more Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Otonomi, dan Keberagaman Bangsa.

Free questions with an explanation for every one, and full timed Seleksi Penerimaan IPDN mock tests.