Berdasarkan regulasi kepegawaian ASN, batas usia pensiun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Utama adalah...

Answer and explanation

Correct answer: D. 60 tahun

UU ASN menetapkan batas usia pensiun: 58 tahun bagi pejabat administrasi dan fungsional ahli pertama/muda, 60 tahun bagi JPT dan fungsional madya, serta 65 tahun fungsional utama.

Practise more Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Otonomi, dan Keberagaman Bangsa.

Free questions with an explanation for every one, and full timed Seleksi Penerimaan IPDN mock tests.