Pemberian dana desa bersumber langsung dari APBN kepada seluruh desa di Indonesia bertujuan strategis untuk...

Answer and explanation

Correct answer: B. Mendukung pembangunan infrastruktur dasar desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa

UU 6/2014 tentang Desa mengalokasikan Dana Desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan desa.

Practise more Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Otonomi, dan Keberagaman Bangsa.

Free questions with an explanation for every one, and full timed Seleksi Penerimaan IPDN mock tests.