Ketentuan mengenai masa hubungan perjanjian kerja PPPK diatur dalam regulasi kepegawaian dengan durasi paling singkat dan perpanjangan berupa...
Answer and explanation
Correct answer: A. Paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai capaian kinerja dan kebutuhan instansi
PP No. 49 Tahun 2018 mengatur masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesesuaian kompetensi, capaian kinerja, dan kebutuhan formasi instansi.
Practise more Manajemen ASN, Tata Kelola Pemerintahan, dan Pelayanan Publik.
Free questions with an explanation for every one, and full timed PPPK Indonesia mock tests.
More Manajemen ASN, Tata Kelola Pemerintahan, dan Pelayanan Publik questions
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kedudukan PPPK didefinisikan sebagai...
- Salah satu perubahan mendasar hak pegawai dalam UU No. 20 Tahun 2023 adalah penyetaraan jaminan sosial bagi PPPK, yang meliputi...
- Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan kepatutan dal…
- Seorang pejabat menolak berkas izin pemohon tanpa memeriksa dokumen lampiran teknis yang sebenarnya telah lengkap. Tindakan ini melanggar as…
- Penggunaan wewenang oleh pejabat publik yang bertentangan dengan maksud dan tujuan diberikannya wewenang tersebut secara yuridis diklasifika…
- Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN bertujuan menjamin pengelolaan kepegawaian yang objektif dengan tolok ukur utama berupa...