Ketentuan mengenai masa hubungan perjanjian kerja PPPK diatur dalam regulasi kepegawaian dengan durasi paling singkat dan perpanjangan berupa...

Answer and explanation

Correct answer: A. Paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai capaian kinerja dan kebutuhan instansi

PP No. 49 Tahun 2018 mengatur masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesesuaian kompetensi, capaian kinerja, dan kebutuhan formasi instansi.

Practise more Manajemen ASN, Tata Kelola Pemerintahan, dan Pelayanan Publik.

Free questions with an explanation for every one, and full timed PPPK Indonesia mock tests.