Penggunaan wewenang oleh pejabat publik yang bertentangan dengan maksud dan tujuan diberikannya wewenang tersebut secara yuridis diklasifikasikan sebagai...

Answer and explanation

Correct answer: D. Penyalahgunaan wewenang untuk tujuan lain di luar maksud undang-undang (detournement de pouvoir)

Detournement de pouvoir terjadi ketika pejabat menggunakan kewenangan formalnya untuk mencapai tujuan lain di luar maksud pemberian kewenangan undang-undang, yang membatalkan keabsahan keputusan administratif.

Practise more Manajemen ASN, Tata Kelola Pemerintahan, dan Pelayanan Publik.

Free questions with an explanation for every one, and full timed PPPK Indonesia mock tests.