Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan tidak hormat dapat dijatuhkan apabila pegawai...

Answer and explanation

Correct answer: A. Melakukan penyelewengan ideologi negara atau dihukum pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap

Pasal 52 PP No. 49 Tahun 2018 mengatur pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat bagi PPPK yang terbukti melakukan penyelewengan ideologi negara atau tindak pidana korupsi.

Practise more Manajemen ASN, Tata Kelola Pemerintahan, dan Pelayanan Publik.

Free questions with an explanation for every one, and full timed PPPK Indonesia mock tests.