Syarat utama penggunaan wewenang diskresi oleh pejabat publik sesuai UU Administrasi Pemerintahan adalah...

Answer and explanation

Correct answer: D. Mengatasi persoalan konkret ketika regulasi belum mengatur, tidak lengkap, atau terjadi stagnasi pemerintahan

Diskresi hanya dapat digunakan pejabat berwenang untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, atau mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kemanfaatan umum.

Practise more Manajemen ASN, Tata Kelola Pemerintahan, dan Pelayanan Publik.

Free questions with an explanation for every one, and full timed PPPK Indonesia mock tests.