Sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku, pegawai PPPK berhak atas jenis-jenis cuti berikut, yaitu...
Answer and explanation
Correct answer: C. Cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama sesuai masa kontrak kerja dinas
PP No. 49 Tahun 2018 mengatur bahwa PPPK berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. PPPK tidak memiliki hak cuti di luar tanggungan negara.
Practise more Manajemen ASN, Tata Kelola Pemerintahan, dan Pelayanan Publik.
Free questions with an explanation for every one, and full timed PPPK Indonesia mock tests.
More Manajemen ASN, Tata Kelola Pemerintahan, dan Pelayanan Publik questions
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kedudukan PPPK didefinisikan sebagai...
- Salah satu perubahan mendasar hak pegawai dalam UU No. 20 Tahun 2023 adalah penyetaraan jaminan sosial bagi PPPK, yang meliputi...
- Ketentuan mengenai masa hubungan perjanjian kerja PPPK diatur dalam regulasi kepegawaian dengan durasi paling singkat dan perpanjangan berup…
- Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan kepatutan dal…
- Seorang pejabat menolak berkas izin pemohon tanpa memeriksa dokumen lampiran teknis yang sebenarnya telah lengkap. Tindakan ini melanggar as…
- Penggunaan wewenang oleh pejabat publik yang bertentangan dengan maksud dan tujuan diberikannya wewenang tersebut secara yuridis diklasifika…