Sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku, pegawai PPPK berhak atas jenis-jenis cuti berikut, yaitu...

Answer and explanation

Correct answer: C. Cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama sesuai masa kontrak kerja dinas

PP No. 49 Tahun 2018 mengatur bahwa PPPK berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. PPPK tidak memiliki hak cuti di luar tanggungan negara.

Practise more Manajemen ASN, Tata Kelola Pemerintahan, dan Pelayanan Publik.

Free questions with an explanation for every one, and full timed PPPK Indonesia mock tests.