Bentuk maladministrasi berupa penundaan yang tidak beralasan (undue delay) dalam pelayanan publik terjadi apabila...

Answer and explanation

Correct answer: D. Penerbitan dokumen sengaja diperlambat melebihi standar waktu tanpa alasan hukum yang sah

Penundaan berlarut (undue delay) adalah tindakan maladministrasi di mana petugas sengaja mengulur-ulur waktu penyelesaian pelayanan melebihi standar jangka waktu resmi tanpa justifikasi sah.

Practise more Manajemen ASN, Tata Kelola Pemerintahan, dan Pelayanan Publik.

Free questions with an explanation for every one, and full timed PPPK Indonesia mock tests.