Bentuk maladministrasi berupa penundaan yang tidak beralasan (undue delay) dalam pelayanan publik terjadi apabila...
Answer and explanation
Correct answer: D. Penerbitan dokumen sengaja diperlambat melebihi standar waktu tanpa alasan hukum yang sah
Penundaan berlarut (undue delay) adalah tindakan maladministrasi di mana petugas sengaja mengulur-ulur waktu penyelesaian pelayanan melebihi standar jangka waktu resmi tanpa justifikasi sah.
Practise more Manajemen ASN, Tata Kelola Pemerintahan, dan Pelayanan Publik.
Free questions with an explanation for every one, and full timed PPPK Indonesia mock tests.
More Manajemen ASN, Tata Kelola Pemerintahan, dan Pelayanan Publik questions
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kedudukan PPPK didefinisikan sebagai...
- Salah satu perubahan mendasar hak pegawai dalam UU No. 20 Tahun 2023 adalah penyetaraan jaminan sosial bagi PPPK, yang meliputi...
- Ketentuan mengenai masa hubungan perjanjian kerja PPPK diatur dalam regulasi kepegawaian dengan durasi paling singkat dan perpanjangan berup…
- Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan kepatutan dal…
- Seorang pejabat menolak berkas izin pemohon tanpa memeriksa dokumen lampiran teknis yang sebenarnya telah lengkap. Tindakan ini melanggar as…
- Penggunaan wewenang oleh pejabat publik yang bertentangan dengan maksud dan tujuan diberikannya wewenang tersebut secara yuridis diklasifika…